Kabar Buruk! iPhone 16 Terancam Tak Rilis Oktober Ini di Indonesia

Jakarta

Bagi kamu yang menantikan kehadiran iPhone 16 series di Indonesia tampaknya harus sedikit lebih bersabar. Pasalnya, HP anyar Apple yang diluncurkan secara global bulan lalu terancam tidak rilis di Tanah Air pada Oktober ini.

Penyebabnya? Hingga saat ini, iPhone 16 series belum terdaftar dalam situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024, belum ditemukan sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Saat detikINET mengkonfirmasi ke pihak Kemenperin terungkap bahwa Apple belum memasukkan pengajuan TKDN untuk HP barunya itu.

“Belum mengajukan,” ujar Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin) melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Febri mengatakan saat ini Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian. Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.

“Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama,” jelasnya.

iPhone 16 & iPhone 16 Plus Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

Dengan mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi, artinya Apple akan menggunakan skema yang sama dengan tahun lalu. iPhone 15 menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 Permenperin No 29/2017. Disebutkan selain manufaktur, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi.

Seperti tertuang dalam ayat kedua di pasal yang sama, skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi dilakukan dengan berdasarkan:

proposal pengembangan inovasi yang diarahkan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka panjang; danpengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan dengan pendirian Pusat Inovasi.

Adapun Proposal pengembangan inovasi berisi rencana pengembangan inovasi untuk jangka waktu 3 tahun.

Pengembangan inovasi yang dilakukan Apple dengan membangun Developer Academy. Saat ini sudah ada tiga yang berdiri di BSD Tangsel, Batam dan Surabaya, menyusul Bali di tahun depan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat kunjungan CEO Apple Tim Cook pada April lalu sempat mengatakan raksasa teknologi asalCupertino itu memiliki salah satu pendekatan yang sangat unik untuk memenuhi TKDN di Indonesia. Caranya dengan melakukan investasi di Indonesia, sejauh ini yang dilakukan Apple adalah komitmen untuk membuat akademi developer di Indonesia.

“TKDN Itu berdasarkan investasi dan investasi mereka itu adalah di dalam membangun infrastruktur pendidikan bagi calon-calon developer namanya Apple Developer Academy,” ungkap Agus kala itu seperti dikutip dari detikFinance.

Selanjutnya Kapan iPhone 16 Rilis di RI? >>>

 

Updated: Oktober 2, 2024 — 12:47 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *